Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2004-2009 sebagaimana di kutip dalam Djumiati (2005) memaparkan beberapa strategi untuk mengatasi
kemiskinan, yaitu melalui: (a) Mendorong pertumbuhan yang berkualitas (quality
growth); strategi ini mengandung pengertian bahwa segenap kebijakan makro
ekonomi hasilnya diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk miskin (b)
Meningkatkan akses pelayanan dasar bagi keluarga miskin; peningkatan akses
pelayanan dasar terutama dalam bentuk peningkatan akses kepada pelayanan pendidikan,
kesehatan, dan prasarana dasar. (c) Melaksanakan pembangunan berbasis
pemberdayaan masyarakat (community based development) Strategi ini
diterapkan dalam berbagai kebijakan yang menggunakan prinsip dasar bahwa orang
miskin apabila mempunyai kesempatan untuk mengambil keputusan secara mandiri
akan dapat berbuat yang terbaik bagi diri, keluarga, dan masyarakatnya, dan (d)
Memperbaiki dan mengembangkan sistem perlindungan sosial; strategi ini
diarahkan guna peningkatan perlindungan sosial kepada keluarga miskin.
Pelaksanaan
PKH adalah implementasi dari RPJM 2004-2009 poin (b) sebagaimana disebutkan
pada paragraph sebelumnya. Untuk selanjutnya PKH sebagaimana di adopsi dari negara-negara
asalnya yang di kenal dengan condition
cash transfer (CCT) bukan
merupakan kelanjutan dari program Bantuan Langsung Tunai (BLT). PKH di
Indonesia dirancang untuk membantu penduduk miskin kluster terbawah (Rumah
Tangga Sangat Miskin/ RTSM) berupa bantuan bersyarat. Program ini diharapkan berkesinambungan
setidaknya sampai tahun 2015 (Pedoman Umum: Program Keluarga
Harapan, 2007) .
Program ini untuk pertama kalinya di uji cobakan tahun 2007 di tujuh provinsi
(DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara,
Gorontalo dan Sumatera Barat) dengan jumlah peserta 380.000 rumah tangga dari
target 500.000 rumah tangga. Dan sampai dengan 2009, PKH diperluas di lima
provinsi lainya, yaitu Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, DI Yogyakarta,
Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Selatan. Jumlah total PKH mencapai 720.000
rumah tangga yang tersebar di 13 provinsi diatas (Laporan Akhir Evaluasi Program Perlindungan Sosial: Program Keluarga
Harapan, 2009) .
Target
sasaran PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) sesuai dengan kriteria Badan
Pusat Statistik (BPS) dan memenuhi satu atau beberapa kriteria program yaitu:
memiliki Ibu hamil/nifas, memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang
belum masuk pendidikan SD, memiliki anak usia SD dan SLTP dan memiliki anak
15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar. Sedangkan sebagai
syaratnya penerima PKH memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi berkaitan
dengan investasi kesehatan adalah sebagai berikut:
Protokol Pelayanan Kesehatan bagi Peserta
PKH
Anak
usia 0-6 tahun
|
§ Anak usia 0-28
hari (neonatus) harus diperiksa kesehatannya sebanyak 3 kali.
§ Anak usia 0–11
bulan harus diimunisasi lengkap (BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B) dan
ditimbang berat badannya secara rutin setiap bulan.
§ Anak usia 6-11
bulan harus mendapatkan Vitamin A minimal sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun
yaitu bulan Februari dan Agustus.
§ Anak usia
12–59 bulan perlu mendapatkan imunisasi tambahan dan ditimbang berat badannya
secara rutin setiap 3 (tiga) bulan.
§ Anak usia 5-6
tahun ditimbang berat badannya secara rutin setiap 3 (tiga) bulan untuk
dipantau tumbuh kembangnya dan atau mengikuti program Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD/Early Childhood Education) apabila di lokasi/posyandu
terdekat terdapat fasilitas PAUD.
|
Ibu
hamil dan ibu nifas
|
§ Selama
kehamilan, ibu hamil harus melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas
kesehatan sebanyak 4 (empat) kali yaitu sekali pada usia kehamilan 3 bulan I,
sekali pada usia kehamilan 3 bulan II, dua kali pada 3 bulan terakhir, dan
mendapatkan suplemen tablet Fe.
§ Ibu melahirkan
harus ditolong oleh tenaga kesehatan.
§ Ibu nifas
harus melakukan pemeriksaan/diperiksa kesehatannya setidaknya 3 (tiga) kali
pada minggu I, IV dan VI setelah melahirkan.
|
Sumber:
Buku KIA, (2006 dalam; Pedoman Umum: Program Keluarga Harapan, 2007).
Berkenaan
dengan hal investasi pendidikan maka peserta PKH di syaratkan jika memiliki
anak berusia 7-15 tahun, maka Anak peserta PKH tersebut harus didaftarkan/terdaftar
pada satuan pendidikan (SD/MI/SDLB/Salafiyah Ula/Paket A atau SMP/MTs/SMLB/
Salafiyah Wustha /Paket B termasuk SMP/MTs terbuka) dan mengikuti kehadiran di
kelas minimal 85 persen dari hari sekolah dalam sebulan selama tahun ajaran
berlangsung. Apabila ada anak yang berusia 5-6 tahun yang sudah masuk sekolah
dasar dan sejenisnya, maka yang bersangkutan dikenakan persyaratan pendidikan.
Jika
peserta PKH memiliki anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan
dasar, maka peserta diwajibkan mendaftarkan anak tersebut ke satuan pendidikan
yang menyelenggarakan program wajib belajar 9 tahun / pendidikan kesetaraan.
Apabila anak yang bersangkutan bekerja/pekerja anak atau telah meninggalkan
sekolah dalam waktu yang cukup lama, maka anak tersebut harus mengikuti program remedial untuk mempersiapkannya kembali ke
satuan pendidikan. Dalam rangka
pelaksanaan remedial tersebut satuan pendidikan harus menyediakan
program remedial. Apabila anak yang bersangkutan dengan usia
tersebut di atas masih buta aksara, maka diwajibkan untuk mengikuti pendidikan
keaksaraan fungsional di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) terdekat.
Berkaitan
dengan besaran bantuan untuk setiap RTSM peserta PKH sesuai dengan Pedoman Umum:
Program Keluarga Harapan, 2007 disajikan sebagai berikut:
Skenario Bantuan PKH
Skenario Bantuan
|
Bantuan per RTSM per tahun
|
Bantuan
tetap
|
Rp.
200.000,-
|
Bantuan
bagi RTSM yang memiliki:
a.
Anak
usia dibawah 6 tahun
b.
Ibu
hamil/ menyusui
|
Rp.
800.000,-
|
c.
Anak
peserta pendidikan setara SD/MI
|
Rp.
400.000,-
|
d.
Anak
peserta pendidikan setara SMP/MTs
|
Rp.
800.000,-
|
Rata-rata
bantuan per RTSM
|
Rp.
1.390.000,-
|
Bantuan
minimum per RTSM
|
Rp.
600.000,-
|
Bantuan
maksimum per RTSM
|
Rp.
2.200.000,-
|
Catatan:
§ Bantuan
terkait kesehatan berlaku bagi RTSM dengan anak di bawah 6 tahun dan/atau ibu
hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak.
§ Besar
bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan RTSM per tahun.
§ Batas
minimum dan maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata-rata RTSM per tahun.
Apabila
peserta tidak memenuhi komitmennya dalam tiga bulan, maka besaran bantuan yang
diterima akan berkurang dengan rincian sebagai berikut: (a) Apabila peserta PKH
tidak memenuhi komitmen dalam satu bulan, maka bantuan akan berkurang sebesar
Rp 50,000,- (b) Apabila peserta PKH tidak memenuhi komitmen dalam dua bulan,
maka bantuan akan berkurang sebesar Rp 100,000,- (c) Apabila peserta PKH tidak
memenuhi komitmen dalam tiga bulan, maka bantuan akan berkurang sebesar Rp
150,000,- (d) Apabila peserta PKH tidak memenuhi komitmen dalam 3 bulan
berturut-turut, maka tidak akan menerima bantuan dalam satu periode pembayaran.
Ketentuan di atas berlaku secara tanggung renteng untuk seluruh anggota keluarga
penerima bantuan PKH (Pedoman Umum: Program Keluarga Harapan, 2007)
Setelah
pembahasan mengenai kepesertaan, kewajiban peserta sebagai syarat peserta PKH
serta besaran skenario bantuan serta punishment
bagi peserta yang tidak dapat menjalankan komitmenya harapan program ini adalah
membawa perbaikan kehidupan pada RTSM dan anak-anak mereka. Dengan tercapainya
program tersebut maka tidak selamanya penerima bantuan PKH memperoleh bantuan.
Untuk itu dalam rancangan PKH disusun exit
strategy yang dilakukan melalui resertifikasi. Resertifikasi adalah proses
evaluasi status kepesertaan PKH untuk menentukan apakah peserta masih layak
atau tidak sebagai penerima bantuan. Dengan demikian tidak menciptakan kondisi ketergantungan
RTSM yang telah mengalami perbaikan kehidupan (Pedoman Umum: Program Keluarga Harapan, 2007) .
Pembahasan
akhir pelaksanaan PKH di Indonesia sebagaimana untuk tahap uji coba yang
dilakukan sejak tahun 2007 telah dilakukan evaluasi hasil secara keseluruhan
pada tahun 2009. Hasil evaluasi itu menunjukan bahwa estimasi PKH berhasil
meningkatkan angka kunjungan Posyandu, pemantauan tumbuh kembang anak, serta
kegiatan imunisasi. Secara rinci, hasil estimasi double difference menunjukkan
bahwa PKH menaikkan secara rata-rata angka kunjungan bayi usia dibawah satu
tahun ke Posyandu sebesar 3 persen poin, pemantuan tumbuh kembang bayi 5 persen
poin, dan kegiatan imunisasi 0.3 persen poin. PKH juga mengindikasikan sinyalemen
positif pada indikator tujuan kesehatan lainnya. Pada aspek pendidikan, PKH
berhasil mendorong anak usia 6-15 tahun untuk tetap hadir di sekolah. Namun,
hasil estimasi menunjukkan dampak PKH terhadap pendidikan relatif kecil, yakni kehadiran
anak di sekolah secara rata-rata hanya naik sebesar 0.2 persen poin. Studi ini juga
menemukan efek domino PKH terhadap ketersediaan guru di daerah intervensi PKH, serta
berhasil menaikkan rasio guru dengan murid. Terkait dengan dengan adanya dana bantuan
yang diberikan kepada rumahtangga, PKH secara signifikan berhasil menaikkan belanja
rumahtangga untuk komponen kesehatan dan pendidikan. Secara rata-rata, PKH meningkatkan
belanja perkapita rumahtangga perbulan untuk komponen pendidikan dan kesehatan
masing-masing Rp. 2,786,- dan Rp. 4,271,- (Laporan Akhir Evaluasi Program Perlindungan Sosial: Program Keluarga
Harapan, 2009)
BIODATA PENULIS :
Gini Toponindro, Alumnus BK FKIP UM Magelang, Telah menyelesaikan S2 di Fakultas Psikologi Peminatan Terapan Psikologi Intervensi Sosial Tahun 2012 pada Universitas Indonesia, Pernah aktif di almamater sebagai Asisten Dosen, Konselor pada Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Jambi, Konselor pada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jambi serta Kepengurusan Himpunan Psikologi (HIMPSI) Wilayah Jambi. Saat ini bekerja sebagai Penilai Kompetensi Pegawai pada Biro Organisasi & Kepegawaian Kementerian Sosial RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar