Laman

Minggu, 15 Maret 2015

Conditional Cash Transfer di Indonesia dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH)

Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2004-2009 sebagaimana di kutip dalam  Djumiati (2005)  memaparkan beberapa strategi untuk mengatasi kemiskinan, yaitu melalui: (a) Mendorong pertumbuhan yang berkualitas (quality growth); strategi ini mengandung pengertian bahwa segenap kebijakan makro ekonomi hasilnya diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk miskin (b) Meningkatkan akses pelayanan dasar bagi keluarga miskin; peningkatan akses pelayanan dasar terutama dalam bentuk peningkatan akses kepada pelayanan pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar. (c) Melaksanakan pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat (community based development) Strategi ini diterapkan dalam berbagai kebijakan yang menggunakan prinsip dasar bahwa orang miskin apabila mempunyai kesempatan untuk mengambil keputusan secara mandiri akan dapat berbuat yang terbaik bagi diri, keluarga, dan masyarakatnya, dan (d) Memperbaiki dan mengembangkan sistem perlindungan sosial; strategi ini diarahkan guna peningkatan perlindungan sosial kepada keluarga miskin.
Pelaksanaan PKH adalah implementasi dari RPJM 2004-2009 poin (b) sebagaimana disebutkan pada paragraph sebelumnya. Untuk selanjutnya PKH sebagaimana di adopsi dari negara-negara asalnya yang di kenal dengan condition cash transfer (CCT) bukan merupakan kelanjutan dari program Bantuan Langsung Tunai (BLT). PKH di Indonesia dirancang untuk membantu penduduk miskin kluster terbawah (Rumah Tangga Sangat Miskin/ RTSM) berupa bantuan bersyarat. Program ini diharapkan berkesinambungan setidaknya sampai tahun 2015 (Pedoman Umum: Program Keluarga Harapan, 2007). Program ini untuk pertama kalinya di uji cobakan tahun 2007 di tujuh provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sumatera Barat) dengan jumlah peserta 380.000 rumah tangga dari target 500.000 rumah tangga. Dan sampai dengan 2009, PKH diperluas di lima provinsi lainya, yaitu Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Selatan. Jumlah total PKH mencapai 720.000 rumah tangga yang tersebar di 13 provinsi diatas (Laporan Akhir Evaluasi Program Perlindungan Sosial: Program Keluarga Harapan, 2009).
Target sasaran PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) sesuai dengan kriteria Badan Pusat Statistik (BPS) dan memenuhi satu atau beberapa kriteria program yaitu: memiliki Ibu hamil/nifas, memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, memiliki anak usia SD dan SLTP dan memiliki anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar. Sedangkan sebagai syaratnya penerima PKH memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi berkaitan dengan investasi kesehatan adalah sebagai berikut:

Protokol Pelayanan Kesehatan bagi Peserta PKH

Anak usia 0-6 tahun
§    Anak usia 0-28 hari (neonatus) harus diperiksa kesehatannya sebanyak 3 kali.
§     Anak usia 0–11 bulan harus diimunisasi lengkap (BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B) dan ditimbang berat badannya secara rutin setiap bulan.
§     Anak usia 6-11 bulan harus mendapatkan Vitamin A minimal sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun yaitu bulan Februari dan Agustus.
§     Anak usia 12–59 bulan perlu mendapatkan imunisasi tambahan dan ditimbang berat badannya secara rutin setiap 3 (tiga) bulan.
§     Anak usia 5-6 tahun ditimbang berat badannya secara rutin setiap 3 (tiga) bulan untuk dipantau tumbuh kembangnya dan atau mengikuti program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD/Early Childhood Education) apabila di lokasi/posyandu terdekat terdapat fasilitas PAUD.
Ibu hamil dan ibu nifas
§   Selama kehamilan, ibu hamil harus melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak 4 (empat) kali yaitu sekali pada usia kehamilan 3 bulan I, sekali pada usia kehamilan 3 bulan II, dua kali pada 3 bulan terakhir, dan mendapatkan suplemen tablet Fe.
§     Ibu melahirkan harus ditolong oleh tenaga kesehatan.
§ Ibu nifas harus melakukan pemeriksaan/diperiksa kesehatannya setidaknya 3 (tiga) kali pada minggu I, IV dan VI setelah melahirkan.
Sumber: Buku KIA, (2006 dalam; Pedoman Umum: Program Keluarga Harapan, 2007).

Berkenaan dengan hal investasi pendidikan maka peserta PKH di syaratkan jika memiliki anak berusia 7-15 tahun, maka Anak peserta PKH tersebut harus didaftarkan/terdaftar pada satuan pendidikan (SD/MI/SDLB/Salafiyah Ula/Paket A atau SMP/MTs/SMLB/ Salafiyah Wustha /Paket B termasuk SMP/MTs terbuka) dan mengikuti kehadiran di kelas minimal 85 persen dari hari sekolah dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung. Apabila ada anak yang berusia 5-6 tahun yang sudah masuk sekolah dasar dan sejenisnya, maka yang bersangkutan dikenakan persyaratan pendidikan.
Jika peserta PKH memiliki anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar, maka peserta diwajibkan mendaftarkan anak tersebut ke satuan pendidikan yang menyelenggarakan program wajib belajar 9 tahun / pendidikan kesetaraan. Apabila anak yang bersangkutan bekerja/pekerja anak atau telah meninggalkan sekolah dalam waktu yang cukup lama, maka anak tersebut harus mengikuti program remedial untuk mempersiapkannya kembali ke satuan  pendidikan. Dalam rangka pelaksanaan remedial tersebut satuan pendidikan harus menyediakan program remedial. Apabila anak yang bersangkutan dengan usia tersebut di atas masih buta aksara, maka diwajibkan untuk mengikuti pendidikan keaksaraan fungsional di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) terdekat.
Berkaitan dengan besaran bantuan untuk setiap RTSM peserta PKH sesuai dengan Pedoman Umum: Program Keluarga Harapan, 2007 disajikan sebagai berikut:
  
Skenario Bantuan PKH


Skenario Bantuan

Bantuan per RTSM per tahun
Bantuan tetap
Rp.    200.000,-

Bantuan bagi RTSM yang memiliki:
a.    Anak usia dibawah 6 tahun
b.   Ibu hamil/ menyusui

Rp.    800.000,-
c.    Anak peserta pendidikan setara SD/MI
Rp.    400.000,-

d.   Anak peserta pendidikan setara SMP/MTs
Rp.    800.000,-

Rata-rata bantuan per RTSM
Rp. 1.390.000,-

Bantuan minimum per RTSM
Rp.    600.000,-

Bantuan maksimum per RTSM
Rp. 2.200.000,-

Catatan:
§ Bantuan terkait kesehatan berlaku bagi RTSM dengan anak di bawah 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak.
§ Besar bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan RTSM per tahun.
§ Batas minimum dan maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata-rata RTSM per tahun.

Apabila peserta tidak memenuhi komitmennya dalam tiga bulan, maka besaran bantuan yang diterima akan berkurang dengan rincian sebagai berikut: (a) Apabila peserta PKH tidak memenuhi komitmen dalam satu bulan, maka bantuan akan berkurang sebesar Rp 50,000,- (b) Apabila peserta PKH tidak memenuhi komitmen dalam dua bulan, maka bantuan akan berkurang sebesar Rp 100,000,- (c) Apabila peserta PKH tidak memenuhi komitmen dalam tiga bulan, maka bantuan akan berkurang sebesar Rp 150,000,- (d) Apabila peserta PKH tidak memenuhi komitmen dalam 3 bulan berturut-turut, maka tidak akan menerima bantuan dalam satu periode pembayaran. Ketentuan di atas berlaku secara tanggung renteng untuk seluruh anggota keluarga penerima bantuan PKH (Pedoman Umum: Program Keluarga Harapan, 2007)
Setelah pembahasan mengenai kepesertaan, kewajiban peserta sebagai syarat peserta PKH serta besaran skenario bantuan serta punishment bagi peserta yang tidak dapat menjalankan komitmenya harapan program ini adalah membawa perbaikan kehidupan pada RTSM dan anak-anak mereka. Dengan tercapainya program tersebut maka tidak selamanya penerima bantuan PKH memperoleh bantuan. Untuk itu dalam rancangan PKH disusun exit strategy yang dilakukan melalui resertifikasi. Resertifikasi adalah proses evaluasi status kepesertaan PKH untuk menentukan apakah peserta masih layak atau tidak sebagai penerima bantuan. Dengan demikian tidak menciptakan kondisi ketergantungan RTSM yang telah mengalami perbaikan kehidupan (Pedoman Umum: Program Keluarga Harapan, 2007).
Pembahasan akhir pelaksanaan PKH di Indonesia sebagaimana untuk tahap uji coba yang dilakukan sejak tahun 2007 telah dilakukan evaluasi hasil secara keseluruhan pada tahun 2009. Hasil evaluasi itu menunjukan bahwa estimasi PKH berhasil meningkatkan angka kunjungan Posyandu, pemantauan tumbuh kembang anak, serta kegiatan imunisasi. Secara rinci, hasil estimasi double difference menunjukkan bahwa PKH menaikkan secara rata-rata angka kunjungan bayi usia dibawah satu tahun ke Posyandu sebesar 3 persen poin, pemantuan tumbuh kembang bayi 5 persen poin, dan kegiatan imunisasi 0.3 persen poin. PKH juga mengindikasikan sinyalemen positif pada indikator tujuan kesehatan lainnya. Pada aspek pendidikan, PKH berhasil mendorong anak usia 6-15 tahun untuk tetap hadir di sekolah. Namun, hasil estimasi menunjukkan dampak PKH terhadap pendidikan relatif kecil, yakni kehadiran anak di sekolah secara rata-rata hanya naik sebesar 0.2 persen poin. Studi ini juga menemukan efek domino PKH terhadap ketersediaan guru di daerah intervensi PKH, serta berhasil menaikkan rasio guru dengan murid. Terkait dengan dengan adanya dana bantuan yang diberikan kepada rumahtangga, PKH secara signifikan berhasil menaikkan belanja rumahtangga untuk komponen kesehatan dan pendidikan. Secara rata-rata, PKH meningkatkan belanja perkapita rumahtangga perbulan untuk komponen pendidikan dan kesehatan masing-masing Rp. 2,786,- dan Rp. 4,271,- (Laporan Akhir Evaluasi Program Perlindungan Sosial: Program Keluarga Harapan, 2009)
________________________________________________________________________
BIODATA PENULIS :

Gini Toponindro, Alumnus BK FKIP UM Magelang, Telah menyelesaikan S2 di Fakultas Psikologi Peminatan Terapan Psikologi Intervensi Sosial Tahun 2012 pada Universitas Indonesia, Pernah aktif di almamater sebagai Asisten Dosen, Konselor pada Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Jambi, Konselor pada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jambi serta Kepengurusan Himpunan Psikologi (HIMPSI) Wilayah Jambi. Saat ini bekerja sebagai Penilai Kompetensi Pegawai pada Biro Organisasi & Kepegawaian Kementerian Sosial RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar